Inuyasha
BERDOA DAN BERUSAHA, YANG SEMANGAT BRO !!!

MENGENAL HUKUM BAGI KAUM AWAM

KASUS PIDANA : - Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
                                 - Pelanggaran ( sajam,napza,lalin )
                                   - Pencurian
                                    - Korupsi
                                     - Pengerusakan
                                       - KDRT
                                        - Pelecehan seksual & Pemerkosaan

Nah, kalau salah satu kejadian diatas menimpa anda maka :
1. Pelaporan yakni dengan melaporkan kejadian yang anda alami ke kepolisian.
    adapun orang - orang yang bisa melapor yaitu : korban,saksi atau orang yang mengetahui bahwa ada 
    tindak kejahatan.

2. Penyidikan yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat
    jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atas kasus yang telah kita laporkan
    kepada polisi.

3. Penuntutan yakni tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilannegeri yang
    berwenang. Disini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa
    dan memutus perkara.

4. Persidangan yakni suatu kegiatan untuk mengadili dan mencari kebenaran atas sebuah kasus.

5. Eksekusi Putusan Pengadilan yakni pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah memiliki
    kekuatan hukum tetap ( apabila semua pihak setuju dengan putusan tersebut ).

   Namun, sebagaimana yang sering kita saksikan di berita layarkaca anda sering dan pasti bagi orang yang berduit akan melakukan BANDING dan KASASI.
Banding : apabila jaksa atau terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Maka mereka bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi. Artinya dari pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
Sedangkan Kasasi ialah apabila jaksa atau terdakwa keberatan dengan keputusan Pengadilan Tinggi, maka bisa dimintakan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Itulah yang selalu dilakukan para Koruptor untuk bisa "bebas" dari jeratan hukum.
Disamping itu sering kita dengar akhir - akhir ini kata PRAPERADILAN yang membebaskan komjen BG dari kasus yang melilitnya. Dan para koruptor pun mulai ramai meminta si "bang praperadilan ini untuk menemani kasusnya (berharap bisa bebas kali). Tapi teman tahu nggak apa sih Praperadilan itu ????
PRAPERADILAN  adalah gugatan yang dilayangkan tersangka kepada polisi tempat ia ditahan.
Lho,kok bisa gitchu ya..! Artinya gini sob, jika seseorang dinyatakan sebagai "tersangka" oleh polisi kemudian ia ditahan selama 20 hari sampai 40 hari guna penyidikan mencari bukti kesalahan, dan apabila lebih dari 40 hari polisi belum mendapatkan bukti maka kita bisa meminta "bang praperadilan" untuk menggugat pak polisi. Karena dinegara kita menganut asas praduga tak bersalah ( Presumption of Innocence) selama prose pidana sampai mendapat bukti.

KASUS PERDATA : - Sengketa Tanah
                                    - Hutang piutang
                                     - Sengketa jual beli
                                       - Perceraian

Biasanya kasus perdata ini dicarikan solusinya lewat musyawarah antar orang yang bersengketa, tapi apabila salah satu atau dua-duanya ngotot maka jalan satu-satunya dibawah ke meja hijau alias pengadilan. Adapun prosesnya sebagai berikut.

1. Pendaftaran
    Penggugat melakukan pendaftaran gugatan kepada Pengadilan Negeri ditempat ia tinggal.

2. Pengajuan Gugatan
    Dengan melampirkan dokumen serta bukti untuk diajukan ke pengadilan.

3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian.
    Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada tergugat dan penggugat untuk melakukan
    perdamaian.

4. Persidangan
    Apabila tawaran damai dari hakim tidak disetujui yaa.. wess lah ...
    Maka diteruskan dengan pembacaan gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan
    putusan.

5. Eksekusi
    Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Pengadilan
    Negeri.

Oce temen-temen itu dia hukum yang perlu kita tahu, agar jika suatu hari kita terjerat dalam sebuah kasus baik itu perdata atau pidana dan yang lebih penting lagi sebagai korban atau tersangka. Apabila kita sebagai tersangka jangan lupa ya.. Apabila terjadi penangkapan oleh pak polisi mohon kiranya periksa prosedur penangkapan dan tanyakan kesalahan yang dituduhkan, ingat surat penangkapan itu harus dikeluarkan oleh kantor Polisi atau Jaksa untuk kasus pidana. Setelah itu jangan lupa untuk menghubungi Lembaga Bantuan Hukum. Thanks atas " BUKU PANDUAN PARALEGAL " yang saya baca di perpustakaan BAKTI karena isi tulisan saya diatas merupakan isi dari buku tersebut.